Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 561/SJ/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 perihal Pengaktifan Laman JDIH KPU Provinsi. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi yang sudah dipasang laman JDIH pada tahun 2017.
Surat tersebut berisi tahapan yang harus dilakukan KPU Provinsi setelah pemasangan laman JDIH, yakni:
1. Mengaktifkan laman JDIH KPU Provinsi masing-masing dan mensosialisasikan lamannya kepada seluruh Satker di bawahnya dan pemangku kepentingan yang membutuhkan informasi terkait JDIH KPU Provinsi;
2. Bekerjasama dengan Sub Bagian Teknis untuk membuat link JDIH atau produk hukum pada laman induk masing-masing provinsi dan menjadikan seluruh informasi produk hukum dalam satu pintu yaitu JDIH KPU Provinsi;
3. Menugaskan 2 (dua) orang Sumber Daya Manusia dari Sub Bagian hukum yang menjadi admin Laman JDIH KPU Provinsi untuk mengisi seluruh konten-konten yang ada dalam Laman JDIH KPU.
Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 561/SJ/V/2017 dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.