Rapat Pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Umum

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Biro Perundang-Undangan melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Umum pada hari Sabtu-Senin, 6-8 Mei 2023. Rancangan Peraturan KPU yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Umum, Rancangan PKPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dan Rancangan PKPU tentang Surat Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat dan August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima membuka dan memberikan arahan pada kegiatan rapat tersebut.

Afif selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ingin KPU menerima masukan dan perspektif dari berbagai pihak agar dapat lebih aplikatif saat diturunkan ke dalam peraturan.

Menurut Idham, KPU membuka  ruang diskusi yang luas dalam melakukan legal drafting, sehingga pengesahan PKPU telah melalui tahapan ketat dan penuh gagasan. Drajat juga membuka ruang diskusi terkait pilihan bahan yang akan digunakan untuk kotak dan bilik, mengingat masih banyak kantor KPU di daerah yang tidak memiliki gudang penyimpanan, sehingga apabila kotak dan bilik merupakan belanja modal, maka memerlukan anggaran gudang untuk penyimpanan. Sedangkan Mellaz menyoroti soal sebelas isu strategis yang sudah dimasukkan dalam peraturan kampanye, seperti penentuan jumlah akun media sosial hingga kampanye yang akan dilakukan di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Hadir pada rapat tersebut, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, perwakilan Sekretariat Kabinet, Kemenkumham, jajaran Pejabat Eselon II, III, dan Tenaga Ahli KPU.