Ralat terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023

Ralat terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023

1.     Oleh karena terdapat kekeliruan penulisan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama ini disampaikan ralat pada penulisan Tahun dan Nomor penerbitan Berita Negara Republik Indonesia, menjadi sebagai berikut:

“BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 348”.

2.    Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dilampirkan Naskah sesuai dengan aslinya  yang telah diperbaiki.

3.     Kami sertai dengan permintaan agar untuk selanjutnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang telah diperbaiki menjadi pedoman dalam pelaksanaan Peraturan KPU dimaksud.

Melalui pemberitahuan ralat ini Peraturan KPU yang telah beredar sebelum pemberitahuan ini, tetap dinyatakan benar sepanjang dimaknai sebagaimana dimaksud pada angka 1.