Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu, 16 Mei 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Uji Publik ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU RI, Pejabat dan Staf Sekretariat Jenderal KPU, serta beberapa instansi lain diantaranya Bawaslu, DKPP, Kementerian Kesehatan.