Keputusan KPU Nomor 883/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 883/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 12 April 2019 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 001/TM/PL/ADM/RI/00.00/IV/2019 tanggal 10 April 2019 yang menyatakan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya pada daerah pemilihan Jawa Timur VIII Nomor Urut 8 atas nama Joko Sudarmawan tidak memenuhi persyaratan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 883/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU