Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 51/HK.03-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63/Kpts/Kpu/Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015-2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 51/HK.03-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63/Kpts/Kpu/Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015-2019.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk mewujudkan pemilihan umum yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diperlukan penyesuaian dokumen perencanaan strategis yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 63/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 90/Kpts/KPU/tahun 2016.

Perubahan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun sebagai acuan:
1. Penyusunan Rencana Strategi unit Eselon I/II dan satuan kerja di lingkungan KPU;
2. Penyusunan Rencana Kerja KPU;
3. Penyusunan dan koordinasi rencana program/kegiatan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya;
4. Pengintegrasian, sinkronisasi, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan di lingkungan KPU; dan
5. Penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Penetapan Keputusan ini dimaksudkan untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam dengan menguraikan isi keputusan yang disertai 5 (lima) lampiran berikut:
1. Perubahan rencana strategis KPU Tahun 2015-2019;
2. Matriks kinerja dan pendanaan komisi pemilihan;
3. Matriks kerangka regulasi;
4. Sejarah perjalanan pemilu di Indonesia; dan
5. Daftar rencana Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama KPU RI dengan Lembaga Pemerintah/Swasta, Donor/Implementing Partner, Bilateral dan Multilateral serta instansi terkait tahun 2015-2019. 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 51/HK.03-Kpt/03/KPU/II/2018 dengan lampirannya ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .