Uji Publik 3 (Tiga) Peraturan KPU terkait Pemilihan Umum Tahun 2019.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Bertepat di Ruang Rapat Utama Komisi Pemilihan Umum, Uji Publik tentang Rancangan Peraturan Komisi Peraturan Umum Terkait Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada Selasa (15/08) dibuka oleh Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra.  Kegiatan ini dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari Partai Politik Peserta Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, Instansi pemerintahan terkait, Perguruan Tinggi/Akademisi, dan Media Massa.

Diskusi pada Uji Publik kali ini berjalan lancar dengan adanya beberapa masukan dan tanggapan dari berbagai stakeholder. Diharapkan dengan diselenggarakannya Uji Publik dapat membangun penyempurnaan Peraturan KPU sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang akan datang.

Adapun rancangan Peraturan KPU yang diuji publik yaitu:

1. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;

2. Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan

3.     Sosialisasi dan Partisipasi Masayarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Rancangan PKPU dimaksud dapat diunduh di :

1.     Tahapan, Program dan Jadwal ;

2.     Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan ;

3.     Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat