Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 124/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan KPU Tahun 2017.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan serta menyempurnakan pengaturan sebelumnya.
Materi muatan Keputusan tersebut terdiri atas 1 lampiran, yaitu memuat Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2017.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 124/Kpts/KPU/TAHUN 2017 ini merubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan KPU Tahun 2017. Keputusan KPU Nomor 124/Kpts/KPU/TAHUN 2017 dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU