Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 243/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 49/SDM.13-Kpt/05/KPU/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 243/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.