Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
PKPU Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XVII/2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 ini dapat diunduh melalui konten PEraturan KPU