Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1388/PP.01-Kpt/01/KPU/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggara Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun 2018 Revisi ke-3.
Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam rangka mewujudkan keseragaman pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran dalam DIPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1388/PP.01-Kpt/01/KPU/X/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .