Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1098/PL.02-Kpt/01/KPU/IX/2018 tanggal 17 Oktober 2018 perihal Penetapan Standar Nama Partai Politik dan Standar Spesifikasi Teknis Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1098/PL.02-Kpt/01/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .