Rapat Koordinasi antara KPU dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Rangka Penguatan Manajemen Verifikasi Partai Politik pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia cq. Biro Hukum Setjen KPU menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi antara KPU dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Rangka Penguatan Manajemen Verifikasi Partai Politik pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Discovery Hotel & Convention Ancol, Jakarta.

 Rapat koordinasi yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 29 sampai dengan 31 Agustus 2017 tersebut membahas mengenai persiapan pengaturan dan kebijakan KPU tentang Verfikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Adapun agenda rapat koordinasi ini adalah sebagai berikut:

1.     Kebijakan KPU Terkait Verifikasi Partai Politik;

2.     Tahapan Kegiatan dan Anggaran Verifikasi Partai Politik;

3.     SOP Verifikasi Partai Politik;

4.     Mekanisme Verifikasi Keanggotaan

5.     SOP Verifikasi Partai Politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota

6.     SIPOL Tipe Pengguna KPU.

   Materi slide Rapat Koordinasi Penguatan Manajemen Verifikasi Partai Politik pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diunduh di :

1.   Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD;

2.    Regulasi Pendaftaran & Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;

3.    Verifikasi Faktual Persyaratan Keanggotaan Partai Politik;

4.    Mekanisme Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik;

5.    SOP Verifikasi Faktual Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;

6.    Pedoman Kerja Verifikasi Faktual Tingkat Provinsi.