Jakarta, jdih.kpu.go.id – Tim JDIH KPU menerima kunjungan Tim JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jumat 16 Desember 2022. Hadir mewakili JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Nurul Diana (Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat) dan oleh Tim JDIH KPU yang diwakili oleh Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-Undangan selaku Pimpinan Redaksi JDIH KPU). Pada kesempatan itu, Nurul Diana menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya yakni untuk bersilaturahmi dan berdiskusi mengenai manajemen pengelolaan JDIH KPU. Ia menambahkan, perlu menilik dan melakukan penolokukuran (Benchmarking) dengan JDIH pada lembaga lain sebagai pembelajaran JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke depan. JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, telah meraih anugerah JDIHN sebagai Anggota JDIHN Terbaik III Tingkat Provinsi pada tahun 2022. Ia berharap Benchmarking kepada beberapa JDIH dalam hal ini JDIH Kemenkomarves sebagai Terbaik I kategori Kementerian, JDIH Kabupaten Banyuwangi sebagai Terbaik I kategori Kabupaten/Kota, serta JDIH KPU sebagai Terbaik I kategori Lembaga Nonstruktural, dapat memberikan insight bagi JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi.
Maksud dan tujuan kedatangan Tim JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat disambut baik oleh Nur Syarifah dan ia berharap diskusi dapat berjalan sebagai forum saling belajar untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Hal ini tidak terlepas dari perhatian pada pengelolaan produk hukum yang sudah semakin tinggi di tengah arus informasi yang semakin cepat di masyarakat. Menanggapi pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan JDIH KPU, Nur Syarifah memaparkan perkembangan JDIH KPU dimulai dari pembuatan mock up dan dummy, pengesahan, hingga terpasangnya JDIH KPU di seluruh satker KPU se-Indonesia. Pencapaian yang diraih JDIH KPU, tidak terlepas juga dari kendala seperti keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang tersedia, anggaran, serta pengelolaan JDIH KPU yang masih harus lebih memprioritaskan penyusunan Peraturan KPU sebagai tugas utama Biro Perundang-Undangan.
Diskusi berlanjut pada tataran teknis pengelolaan JDIH. Di antaranya yang menjadi perhatian adalah mengenai server, sumber daya penyusun konten JDIH, serta pengolahan informasi pada laman dan media sosial. Mengenai server, Tim JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanyakan mengenai pengelolaannya apakah terpusat atau dikelola secara mandiri oleh setiap satker di tingkat daerah. Sebagaimana diketahui, bahwa JDIH KPU telah terbangun di seluruh satuan kerja KPU yang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota. Server tidak dibangun secara terpisah, melainkan terpusat dan dikelola oleh unit kerja pada KPU. Mengenai penyusunan konten JDIH, khususnya berkaitan dengan penyusunan abstrak, seluruh produk hukum yang ada dibuatkan abstrak, dimana penyusunnya adalah penanggung jawab produk hukum bersangkutan. Hal ini bertujuan agar informasi yang tercantum adalah informasi yang tepat, dan secara bersamaan dapat memangkas waktu pengerjaan abstrak. Mengenai pengolahan informasi, JDIH KPU melakukan pengolahan informasi dengan memanfaatkan media sosial. Hal ini dilakukan sebagai adaptasi JDIH KPU terhadap kecepatan arus informasi yang beredar di internet. Dari segi konten, Tim JDIH KPU telah terbiasa untuk menyusun media content plan untuk beberapa waktu ke depan untuk menjaga konsistensi aktivitas dalam media sosial JDIH KPU.
Di penghujung diskusi, KPU menyampaikan pandangan akan pentingnya keseragaman laman dan media sosial lain yang dimiliki JDIH, mulai dari nama akun hingga tampilan laman sebagai identitas JDIH. Keseragaman itu dapat dicapai dengan dikukuhkannya penetapan akun dan tampilan ke dalam suatu Keputusan. Diskusi diakhiri dengan apresiasi terhadap pengelolaan produk hukum pada JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mampu mendapatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang sangat baik, dan harapan bahwa forum demikian akan dapat dibalas dengan kunjungan tim KPU ke JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar ke depan pengelolaan produk hukum baik di KPU maupun JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat bergerak menuju arah yang lebih baik. (ATS)