Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1083/PP.08-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 6 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1083/PP.08-Kpt/06/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.