Surat Ketua KPU RI Nomor 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 perihal Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota.

Surat Ketua KPU tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 12 huruf a dan dalam rangka penataan organisasi penyelenggara pemilu.

Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas KPU .