Ralat terhadap Keputusan KPU Nomor 438 dan Nomor 439 Tahun 2022
1. Oleh karena terdapat kekeliruan penulisan dalam Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 439 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian sebagai Pendukung Aplikasi Umum Komisi Pemilihan Umum bersama ini disampaikan ralat atas 2 (dua) Keputusan KPU dimaksud pada dasar hukum mengingat sebagai berikut:
Halaman 2 angka 3 menjadi:
“3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 984)”.
2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dilampirkan 2 (dua) Keputusan KPU yang telah diperbaiki.
3. Kami sertai dengan permintaan agar untuk selanjutnya 2 (dua) Keputusan KPU yang telah diperbaiki menjadi pedoman dalam pelaksanaan Keputusan KPU dimaksud.
Melalui pemberitahuan ralat ini Keputusan KPU yang dinyatakan benar merupakan Keputusan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada angka 1.