Jakarta, jdih.kpu.go.id - Pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 Biro Hukum Setjen KPU melakukan konsolidasi internal yang membahas implementasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Tujuan dilakukan kegiatan implementasi PKPU Nomor 17 Tahun 2015 adalah mensosialisasikan format Tata Naskah Dinas yang berlaku dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada para Pejabat dan Staff di lingkungan Biro Hukum Setjen KPU.
Kegiatan tersebut membahas beberapa permasalahan antara lain :
1. Jenis naskah dinas
a. Naskah dinas arahan :
- Pengaturan (Peraturan KPU, instruksi, surat edaran, SOP)
- Penetapan (Keputusan KPU, Keputusan Sekretariat KPU, pedoman teknis, petunjuk teknis)
- Penugasan (surat perintah dan surat tugas)
b. Naskah dinas korespondensi
Nota dinas, lembar disposisi, surat dinas dan surat undangan
c. Naskah dinas khusus
Nota kesepahaman, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, surat panggilan, rekomendasi, surat peringatan, surat pernyataan, laporan, telaahan dan risalah rapat.
2. Pembuatan naskah dinas :
a. Penomoran
b. Jenis dan ukuran huruf, jarak spasi, batas tepi
c. Penggunaan logo dan kop naskah dinas
d. Paraf dan tanda tangan
e. Media/sarana naskah dinas
3. Pengamanan naskah dinas :
a. Kategori klasifikasi
b. Hak akses naskah dinas
4. Kewenangan penandatanganan :
a. Penggunaan garis kewenangan
b. Penandatanganan
c. Kewenangan penandatanganan
5. Pengendalian naskah dinas.
6. Format naskah dinas.
Materi rapat Implementasi PKPU Nomor 17 Tahun 2015 dapat diunduh di bawah ini :