Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan KPU tersebut dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website JDIH KPU, atau klik disini:
http://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%20Nomor%2013%20Tahun%202015.pdf