Konsolidasi Nasional Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2015

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Kegiatan Konsolidasi Nasional Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015. Penyelenggaraan Konsolidasi Nasional tersebut bertujuan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan secara serentak Tahun 2015 lebih memahami tentang Standard Operating Procedur (SOP) pelayanan dan fasilitasi KPU pada kegiatan PHP di Mahkamah Konstitusi, menyiapkan strategi dan kemampuan teknis beracara di Mahkamah Konstitusi.

Melalui Surat Undangan Ketua KPU kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Nomor : 735/KPU/XI/2015 tanggal 3 November 2015, dijelaskan Kegiatan Konsolidasi Nasional Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan, direncanakan dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat sebanyak 2 (dua) angkatan, yaitu :

1.    Angkatan I pada tanggal 15 s.d 17 November 2015; dan

2.    Angkatan II pada tanggal 20 s.d 22 November 2015. 

Adapun peserta Rapat Konsolidasi Nasional Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2015 tersebut adalah :

a.    34 (tiga puluh empat) KPU Provinsi, masing-masing terdiri atas :

1) 1 (satu) orang Anggota KPU Divisi Hukum; dan

2) 1 (satu) orang Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas.

b.    260 (dua ratus enam puluh) KPU Kabupaten/Kota, masing-masing terdiri atas:

       1) 1 (satu) orang Anggota KPU Divisi Hukum; dan

       2) 1 (satu) orang Kasubbag Hukum.

 

Undangan, lembar konfirmasi serta jadwal kegiatan dapat diunduh di bawah ini