Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tanggal 19 September 2018 perihal Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 31 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tersebut diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah;
2. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIA;
3. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B;
4. Lampiran Model B.3 DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA diubah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .