Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 30 Tahun 2018 tanggal 19 September 2018 perihal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
PKPU Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2018. Beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 30 Tahun 2018 tersebut diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf j ayat (1) Pasal 60 diubah;
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 65 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (9), ayat (10) dan ayat (11);
3. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA;
4. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A;
5. Lampiran Model BB.3 DPD diubah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .