Surat Edaran Ketua KPU RI perihal Verifikasi Keanggotaan Partai Politik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 99/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 perihal Verifikasi Keanggotaan Partai Politik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 serta pelaksanaan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 99/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.