Rapat Koordinasi KPU RI dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Rangka Inventarisasi Permasalahan Hukum terkait Proses Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia cq. Biro Hukum Setjen KPU menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi KPU RI dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Rangka Inventarisasi Permasalahan Hukum terkait Proses Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di The Margo Hotel, Depok.

Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Bapak Arief Budiman, yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Januari 2018 tersebut dihadiri seluruh jajaran Komisioner KPU RI, Biro Hukum KPU RI, serta Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh dan perwakilan dari Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh yang membidangi verpol (verifikasi partai politik).

Dalam Rapat Koordinasi ini membahas mengenai beberapa topik sebagai berikut:

1. Pengaturan tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;

2. Penghitungan Sampel Verifikasi untuk beberapa kondisi:

a. Penghitungan Sampel untuk Data Anggota yang diserahkan lebih dari 100 Anggota;

b.Penghitungan Sampel untuk Data Anggota yang diserahkan kurang dari 100 Anggota;

c. Verifikasi untuk Partai Politik yang telah dilakukan Verifikasi tetapi Belum Dilakukan Verifikasi Hasil Perbaikan;

3. Hitungan Konversi dengan Rumus Pembulatan; dan

4. Kebijakan KPU mengenai Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota.

Materi dalam Kegiatan Rapat ini dapat diunduh dalam konten Artikel  di :

1. Pengaturan tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD;

2. Penghitungan Sampel Verifikasi untuk beberapa kondisi:

3. Hitungan Konversi dengan Rumus Pembulatan; dan

4. Kebijakan KPU mengenai Dana Kampanye