KPU Menetapkan 2 (Dua) Peraturan KPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2018

Jakarta, jdih.kpu.go.id –Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan dua (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018.

Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2018 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut:
1. Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami norma atau materi muatan dengan menguraikan isi peraturan disertai lampiran-lampiran pendukung.
 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi. 
 
Kedua Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  pada Laman JDIH KPU.