Jakarta, jdih.kpu.go.id –Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan dua (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018.
Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2018 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut:
1. Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami norma atau materi muatan dengan menguraikan isi peraturan disertai lampiran-lampiran pendukung.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi.
Kedua Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten
Peraturan KPU pada Laman JDIH KPU.