Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 566/HK.02-Kpt/03/KPU/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 184/HK.02-Kpt/03/KPU/III/2021 tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Program Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021 dan untuk mengakomodir kebutuhan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 566/HK.02-Kpt/03/KPU/VIII/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.