Keputusan KPU Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.