Keputusan KPU Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan ini ditetapkan untuk meningkatkan peran dan fungsi koordinasi kehumasan antara Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.