Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 148/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan KPU RI Nomor: 148/Kpts/KPU/TAHUN 2016 ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan audit laporan dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 44 PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2017 terdiri atas 3 lampiran, yakni:
A. Lampiran I : Kualifikasi Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
B. Lampiran II : Pedoman Audit Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
C. Lampiran III : Laporan Hasil Pekerjaan Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.