KPU RI Menetapkan Keputusan tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) bagi Pemilih Tunanetra

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 145/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Nomor 145/Kpts/KPU/TAHUN 2016 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 25 PKPU Nomor 11 Tahun 2016 dan berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 serta menyempurnakan pengaturan tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilihan Tahun 2017.

Materi muatan Keputusan Nomor 145/Kpts/KPU/TAHUN 2016 terdiri dari:

1.      Desain Surat Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang memuat judul surat suara pemilihan, nomor, foto pasangan calon dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

2.      Desain, Spesifikasi Teknis, dan Bentuk Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

3.      Desain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk pemungutan suara ulang diberi tanda khusus yaitu tulisan “PEMILIHAN ULANG“ dalam bentuk stempel.

Berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 145/Kpts/KPU/TAHUN 2016 menggantikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117/Kpts/KPU/TAHUN 2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 183/Kpts/KPU/TAHUN 2015. Keputusan KPU Nomor 144/Kpts/KPU/TAHUN 2016  dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .