Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 144/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Keputusan Nomor 145/Kpts/KPU/TAHUN 2016 ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 11A ayat (3) dan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Keputusan KPU ini ditetapkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Materi muatan Keputusan Nomor 144/Kpts/KPU/TAHUN 2016 terdiri dari:
1. Desain Surat Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon, yang memuat judul surat suara Pemilihan, 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar;
2. Desain, Spesifikasi Teknis, dan Bentuk Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 144/Kpts/KPU/TAHUN 2016 menggantikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 182/Kpts/KPU/TAHUN 2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 190/Kpts/KPU/TAHUN 2015. Keputusan KPU Nomor 144/Kpts/KPU/TAHUN 2016 dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .