Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum diubah sebagai berikut:

1.     Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8);

2.    Ketentuan Pasal 34 ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8);

3.     Ketentuan Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);

4.     Ketentuan huruf a ayat (5) dan huruf a ayat (6) Pasal 37 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8);

5.     Ketentuan huruf a ayat (6) dan huruf a ayat (7) Pasal 38 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9);

6.     Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 39 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7);

7.     Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 42 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8);

8.     Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 43 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8);

9.     Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 44 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8);

10.  Ketentuan Pasal 53 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7);

11.  Ketentuan Pasal 55 diubah;

12. Formulir LADK1-PARPOL dan Formulir LADK6-PARPOL dalam Lampiran I, Formulir LPSDK3-PARPOL dalam Lampiran 2, serta Formulir LPPDK2-PILPRES, Formulir LPDK2-PARPOL, dan Formulir LPPDK2-DPD dalam Lampiran 3 diubah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU .