Jakarta, jdih.kpu.go.id –Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan KPU tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 450 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan ini disusun dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami norma atau materi muatan dengan menguraikan isi peraturan, yaitu :
1.Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih :
a.Sasaran Sosialisasi Pemilu
b.Materi Sosialisasi Pemilu;
c.Metode Sosialisasi;
d.Pendidikan Pemilih;
2.Partisipasi Masyarakat :
a.Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pemilu;
b.Hak dan Kewajiban Masyarakat;
3.Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi.