Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 40/PL.01.4-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Jumlah Penduduk dan Kabupaten/Kota Pada Setiap Provinsi untuk Pemenuhan Syarat Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.