Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40/PL.01.4-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Jumlah Penduduk dan Kabupaten/Kota Pada Setiap Provinsi untuk Pemenuhan Syarat Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 40/PL.01.4-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Jumlah Penduduk dan Kabupaten/Kota Pada Setiap Provinsi untuk Pemenuhan Syarat Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40/PL.01.4-Kpt/03/KPU/II/2018 dengan lampirannya ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.