Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.


Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Keputusan ini disertai dengan pokok-pokok penjelasan dalam lampiran, meliputi :
  1. Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  2. Dokumen yang dibutuhkan dalam Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pemilihan Umum melalui Seleksi Terbuka;
  3. Form Penilaian Evaluasi Anggota PPK dan PPS untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  4. Format Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Formulir  Database Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 dengan lampirannya ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU