Jakarta, jdih.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia cq. Biro Hukum Setjen KPU menyelenggarakan Kegiatan Persiapan Verifikasi Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Pusat dan Provinsi Secara Serentak di Ruang Sidang Lantai II, Kantor KPU RI.
Acara yang dibuka oleh Ketua KPU RI, Bapak Arief Budiman, pada pukul 13.25 WIB, dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Anggota Bawaslu, Sekretariat Jenderal KPU RI, serta para awak media.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan terhadap 12 (dua belas) Partai Politik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Tahapan dan Jadwal dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 jo. PKPU Nomor 5 Tahun 2018.
Untuk tetap menjaga independensi dan transparansi sebelum pelaksanaan Verifikasi Faktual, didahului dengan undian untuk menentukan Tim Verifikator KPU memverifikasi partai apa di antara 12 partai politik tersebut.
Dalam acara ini telah menghasilkan undian partai politik yang akan dilakukan verifikasi oleh 3 (tiga) Tim Verifikator, yaitu :
Ketiga Tim yang telah dibentuk ini dijadwalkan akan melakukan Verifikasi Kepengurusan di kantor DPP Partai Politik selama 2 (dua) hari pada tanggal 28 sampai dengan 29 Januari 2018, pukul 10.00 – 17.00 WIB.