Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat KPU di bidang kompetensi penyusunan pendapat hukum (legal opinion) dan kemampuan berbahasa di depan umum (public speaking), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia cq. Biro Hukum Setjen KPU RI menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Menyusun Pendapat Hukum dan Kajian/Telaah Hukum serta Kemampuan Berbicara dan Menyampaikan Pendapat di depan Publik (Public Speaking) pada tanggal 20 – 21 Desember 2016 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat dan staf di Biro Hukum, Biro SDM, Biro Teknis dan Hupmas, serta Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kegiatan peningkatan kompetensi ini dihadirkan narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas Bapak Reghi Perdana, S.H., LL.M dengan materi “Menyusun Pendapat Hukum dan Kajian/Telaah Hukum”, serta konsultan komunikasi Bapak Kusairi, M.IP dan Ibu Iin Aura Azzahra dengan materi “Menyampaikan Pendapat di depan Publik (Public Speaking)”.
Materi menyusun pendapat hukum dan kajian/telaah hukum diberikan dengan metode pembahasan analisa. Penyusunan kajian/telaahan bukan hanya sekedar menyandingkan fakta hukum dengan aturannya saja, tetapi harus dilakukan melalui analisa dari aspek yuridis, aspek filosofis dan aspek sosiologis. Selain itu, narasumber menyampaikan pentingnya memahami proses penyusunan telaahan dan pendapat hukum yang dimulai dari tahap persiapan (identifikasi fakta hukum, masalah, dan inventaris peraturan dsb), pembahasan, finalisasi draft, hingga penandatanganan oleh Kepala Biro Hukum.
Materi Public Speaking yang diberikan oleh narasumber adalah bagaimana menjadi pembicara yang baik dan membangun komunikasi yang efektif dengan target audiens, dengan cara mengoptimalkan kemampuan diri dan menghilangkan mental block yang menjadi salah satu kendala dalam berbicara di muka umum. Kemampuan berbicara di depan umum tidak datang begitu saja tetapi harus melalui proses latihan terus menerus.