Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Berlakunya PKPU Nomor 17 Tahun 2016 ini mencabut PKPU Nomor 18 Tahun 2013.
PKPU Nomor 17 Tahun 2016 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf e, Pasal 9 ayat (4) huruf f, dan Pasal 10 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan arsip, yang paling kurang berisi informasi jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip akan dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) PKPU 17 Tahun 2016 menjelaskan Arsip Substantif adalah Arsip yang berasal dari kegiatan fungsional KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, yang berkaitan dengan bidang non kepegawaian dan non keuangan/fiskal. Sedangkan Arsip Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan adalah Arsip yang berasal dari kegiatan pendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang berkaitan dengan bidang non kepegawaian dan non keuangan/fiskal yang meliputi perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan dan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kehumasan dan keprotokolan, kepustakaan, teknologi informasi, komunikasi dan pengawasan.
Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan menjadi pedoman Penyusutan Arsip bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. PKPU Nomor 17 Tahun 2016 dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU.