Rapat Koordinasi Penataan & Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Serta Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan Kpu Kab/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Koordinasi Penataan & Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Serta Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan Kpu Kab/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (25/11/2020).

Rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos. Acara diselenggarakan secara daring dengan mengundang perwakilan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut ada tiga kunci materi yang disampaikan yaitu penataan, pengembangan JDIH, dan penyusunan produk hukum di lingkungan KPU DKI Jakarta, dan diharapkan para peserta dapat memperoleh wawasan terkait penataan, pengelolaan, dan penyusunan JDIH di lingkungan Satker masing-masing.

Panel penyampaian materi dimoderatori oleh Kabag Hukum Teknis & Hupmas KPU Prov DKI Jakarta, Binsar ST Siagian, terdiri atas dua bagian yang, yaitu:

1. Penataan & Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dengan pemateri Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyowardono; dan

2. Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Provinsi dan Kab/Kota, dengan pemateri Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin.

Para peserta terlihat aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab yang diadakan setelah penyampaian materi-materi.

Rakor ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, jajaran sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta, Kpu Kab/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta, dan Tim JDIH KPU RI.