Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 pada tanggal 2 Desember 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan berdasarkan hasil pelaksanaan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, perlu melakuan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU