Jakarta, jdih.kpu.go.id- KPU laksanakan rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada tanggal 19 s.d 21 November 2014 di Hotel Harris, Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Rapat pleno yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setjen KPU ini, dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, dan pejabat serta staf pada Biro Teknis dan Hupmas serta Biro Perencanaan, Data, dan Informasi Setjen KPU. Rapat ini, utamanya membahas Peraturan KPU terkait Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pemutakhiran Data Pemilih, dan Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain ketiga peraturan tersebut, peraturan lain yang akan dipersiapkan adalah Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan, Peraturan KPU Tata Kerja Badan Ad Hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), serta Peraturan KPU tentang Noma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pemungutan Suara.
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Perpu tersebut, bagi daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur atau Bupati/Walikotanya berakhir pada tahun 2015, secara serentak dilaksanakan tahun 2015. Selanjutnya, untuk Gubernur atau Bupati/Walikota yang selesai pada tahun 2016, 2017 dan 2018 Pemilihan dilaksanakan pada tahun 2018, serta Gubernur yang AMJ-nya jatuh pada tahun 2019 dan tahun 2020, Pemilihan dilaksanakan pada tahun 2020. Kemudian untuk selanjutnya Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun sekali.
Dipimpin oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan Peraturan KPU yang paling krusial untuk dibahas, mengingat ketentuan Perpu yang menyatakan bahwa untuk daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan secara serentak pada tahun 2015. Untuk itu, tahapan persiapan sudah harus dimulai pada awal tahun 2015. Direncanakan seluruh regulasi akan selesai pada bulan Februari 2015.
Selain harus mempertimbangkan perumusan regulasi secara matang, KPU juga harus mempertimbangkan waktu yang cukup untuk sosialisasi dan koordinasi dengan instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan konsultasi dengan DPR.