Jakarta, jdih.kpu.go.id- KPU melalui Ketua Tim Help Desk Pelaporan Dana Kampanye, Nur Syarifah, Jum’at (18/7) menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, bertempat di Media Center KPU-RI.
Laporan tersebut adalah sebagai bentuk kewajiban masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 100 ayat (1) yang mewajibkan Pasangan Calon dan Tim Kampanye di tingkat pusat melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa kampanye.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang diwakili oleh Sekretaris Tim Kampanye, Akbar Faisal beserta Tim menyerahkan Laporannya pada pukul 15.00 WIB yang kemudian disusul Tim Pasangan Nomor Urut 1, Thomas Djiwandono, selaku Bendahara Tim Kampanye beserta Tim pada pukul 15.26 WIB.
Selanjutnya KPU akan menyerahkan laporan tersebut kepada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima oleh KPU.