Jakarta, jdih.kpu.go.id- Dengan ditetapkannya 4 (empat) Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka lengkaplah sudah paket regulasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang terdiri atas 10 (sepuluh) Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 tersebut adalah:
- PKPU Nomor 8...
Jakarta, jdih.kpu.go.id- Melengkapi Peraturan KPU mengenai
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah diundangkan, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) menetapkan 3 (tiga) Peraturan KPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, dan telah medapatkan pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM.
Berikut Peraturan KPU dimaksud, yaitu:...
Memperkuat Demokrasi di Aras Lokal
Oleh: Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Komisioner KPU RI).
Konsolidasi
demokrasi di aras lokal sedang mengalami pasang surut. Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota secara
langsung yang telah digelar sejak tahun 2005 menunjukkan perkembangan demokrasi
yang dinamis. Tingkat partisipasi pemilih pada pemungutan suara dalam beberapa
pilkada terakhir cenderung menurun. Situasi ini dikhawatirkan terjadi erosi
kepercayaan publik terhadap proses politik...
Jakarta,
jdih.kpu.go.id-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan 3 (tiga) Peraturan KPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, yaitu:
1. Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
2. Peraturan
KPU Nomor 3...