PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN REJANG LEBONG NOMOR: 68/HK.03.1-Kpt/1702/KPU-Kab/X/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2020