SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE-KABUPATEN REJANG LEBONG UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Minggu, 20 November 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong memastikan untuk pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan dibuka pada tanggal 20 November 2022 sebagaimana di Umumkan pada pengumuman Nomor 694/SDM.12/1702/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bisa di akses di laman Media Sosial Facebook KPU Rejang Lebong, Instagram KPU Rejang Lebong. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Rejang lebong Ujang Maman, S.Sos dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) yang nantinya akan mempermudah proses pendaftaran PPK. "Aplikasi ini disiapkan KPU untuk memudahkan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran sebagai calon PPK Pemilu 2024," ujarnya. Dia menjelaskan, pendaftaran badan ad hoc Pemilu 2024 secara online ini baru pertama kali, sehingga harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. "Itulah tujuannya kami selama ini melaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat yang akan mendaftar badan adhoc bisa mengetahui tata cara pendaftarannya," jelasnya. Dia menambahkan, penjaringan badan adhoc di Kabupaten Rejang lebong sebanyak 75 orang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar dalam 15 kecamatan . "Penjaringan badan adhoc ini diatur oleh Peraturan KPU nomor 8 tahun tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.