Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 175-PKE-DKPP/XI/2020
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 175-PKE-DKPP/XI/2020
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 24 Maret 2021
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III Yuhardi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur dan Teradu II Sirus Legiyati selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatankeras terakhir kepada Teradu I Meixxy Rismanto selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Emex Verzoni dan Teradu V Eko Sugianto masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps