Nomor Perkara | : | 001/PS.REG/17/X/2020 |
Pokok Perkara | : | Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 |
Pemohon | : | AGUSRIN MARYONO dan Dr. Ir. H. M. IMRON ROSYADI, M.M., M.Si. |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020; 3. Menyatakan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan. |
Status | : | Mengabulkan Permohonan Pemohon |
Tgl Putusan | : | 17 Oktober 2020 |
File Putusan | : | Putusan_Bawaslu_Sengketa_Gub_2020.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 01/LP/PL/ADM/Prov/07.00/V/2019 |
Pokok Perkara | : | Penyelesaian Sengketa Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 |
Pemohon | : | 1. H. Rohidin Mersyah; 2. Samsu Amanah; 3. Asnawi A. Lamat; 4. Ridiyanto; 5. Lovi Irawan |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2. Memerintahkan Terlapor, KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan uji perbaikan administrasi dengan menyandingkan C-1 Pelapor dan C-1 Terlapor dengan bukti otentik administrative, yaitu C-1 Plano untuk Pemilu DPRD Provinsi dan terbatas pada perolehan suara sebagaimana yang dilaporkan, hanya pada TPS: a. TPS 2 Desa Air Baus Kecamatan Hulu Palik; b. TPS 5 Desa Karya Bakti KEcamatan Marga Sakti Seblat; c. TPS 1 Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih; d. TPS 8 Desa Sukamakmur Kecamatan Giri Mulya; e. TPS 1 Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya f. TPS 5 Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya g. TPS 3 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya; h. TPS 8 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya; i. TPS 2 Desa Pagar Tebat Kecamatan Air Napal; j. TPS 2 Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk segera melaksanakan putusan ini, paling lambat sebelum tahapan penetapan calon terpilih |
Status | : | Menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu |
Tgl Putusan | : | 28 Mei 2019 |
File Putusan | : | Putusan_Bawaslu_Sengketa_2019.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 01/PS.Reg/07.00IX/2018 |
Pokok Perkara | : | Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 |
Pemohon | : | Drs. H. Moh. Inroji dan Zaferdian Azamy, S.E. |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pemohon harus mengemukakan secara jujur dalam dokumen Model BB.1-DPRD Provinsi dan Model BB.2-DPRD Provinsi sebagai mantan narapidana; 3. Menyatakan Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai mantan narapidana sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang tanggal penerbitannya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diperbaiki kepada Termohon paling lama 5 hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Menyatakan Pemohon dapat ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan Bengkulu 6 sepanjang memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diverifikasi keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon oleh Termohon; 6. Memerintahkan Termohon untuk mentaati putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 08 Oktober 2018 |
File Putusan | : | Putusan_Bawaslu_Sengketa_2018_01.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 02/PS.Reg/07.00/IX/2018 |
Pokok Perkara | : | Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 |
Pemohon | : | H. Edison Simbolon, M.Si. dan Chairil Guswendy, S.P. |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pemohon harus mengemukakan secara jujur dalam dokumen Model BB.1-DPRD Provinsi dan Model BB.2-DPRD Provinsi sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi; 3. Menyatakan Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai mantan narapidana sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang tanggal penerbitannya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diperbaiki kepada Termohon paling lama 5 hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Menyatakan Pemohon dapat ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan Bengkulu 5 sepanjang memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon oleh Termohon; 6. Memerintahkan Termohon untuk mentaati putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 08 Oktober 2018 |
File Putusan | : | Putusan_Bawaslu_Sengketa_2018_02.pdf |
Resume | : |