SOSIALISASI PKPU (PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM) NOMOR 5 DAN 6 TAHUN 2021

Mukomuko,22 DESEMBER 2021 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko mengikuti acara Sosialisai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara Daring. acara Sosialisai PKPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan di ikuti oleh seluruh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Acara Sosialisasi ini di Buka oleh Ibu Siti Baroro selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu untuk KPU Kabupaten Mukomuko di ikuti oleh Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag.

***SNS