PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUKOMUKO TAHUN 2020

 

Jdihkpubengkulumukomuko. - KPU Mukomuko Kamis (24/09) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti kontestasi Pemilukada 2020 yang  akan digelar pada 9 Desember mendatang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2020. Dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Nomor  : 92/PL.02.2-Kpt/1706/KPU-Kab/IX/2020  Tanggal 24 September 2020 Maka ditetapkan:

 

Choirul Huda – Rahmadi Mendapatkan Nomor Urut 1, sedangkan pasangan Sapuan – Wasri Nomor Urut 2.

 

“Pengambilan nomor urut kali ini tetap terbuka untuk umum, hanya saja setiap paslon tidak diperbolehkan membawa simpatisan ke lokasi.  Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”