PENETAPAN PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBONG TAHUN 2020

Lebong, jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong  Nomor : 217/PL.02.5-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 217/PL.02.5-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Lebong.